KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Logo Kantor Berita Jabar

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh:

  • Pancasila,

  • Undang-Undang Dasar 1945, dan

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Namun, karena memiliki karakter khusus, media siber memerlukan pedoman agar dikelola secara profesional sesuai dengan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan

  • Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi syarat Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, atau bentuk lain yang melekat pada media siber.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya wajib diverifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian verifikasi diperbolehkan dengan syarat:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.

  2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

  4. Media memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, dicantumkan di akhir berita dengan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib segera melanjutkan verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita awal.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa kontennya:

  1. Tidak bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

  2. Tidak mengandung kebencian atau SARA serta tidak menganjurkan kekerasan.

  3. Tidak diskriminatif berdasarkan gender atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
    d. Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar butir (c).
    e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC.
    f. Media wajib menindaklanjuti pengaduan dengan menyunting/menghapus konten melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
    g. Jika media sudah memenuhi poin (a), (b), (c), dan (f), maka tidak dibebani tanggung jawab atas konten yang bermasalah.
    h. Media tetap bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi sesuai ketentuan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab.
d. Jika berita disebarluaskan media lain:

  1. Tanggung jawab ada pada media pembuat berita.

  2. Media yang mengutip wajib ikut memuat koreksi.

  3. Media yang tidak melakukan koreksi atas kutipan berita bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
    e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran eksternal, kecuali terkait:

  • SARA,

  • Kesusilaan,

  • Masa depan anak,

  • Pengalaman traumatis korban, atau

  • Pertimbangan Dewan Pers.
    b. Media lain wajib ikut mencabut kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib diberi label seperti: advertorial, iklan, ads, sponsored, atau sebutan sejenis.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara jelas dan mudah diakses.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini dilakukan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui:
(ttd)
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers