KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Logo Kantor Berita Jabar

KPK Beberkan Fakta Baru: Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Diduga Pesan Mobil Baru ke Agen TKA

KBJ, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Haryanto diduga meminta sebuah mobil baru kepada salah satu agen tenaga kerja asing (TKA). Kendaraan tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

BJB - Kantor Berita Jabar

“Ada permintaan kendaraan baru dari tersangka kepada agen TKA. Unit itu sudah kami sita untuk kebutuhan penyidikan,” jelas Tessa, Minggu (28/9/2025).

 

Permintaan Fasilitas

KPK menduga gratifikasi yang diterima Haryanto tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga fasilitas pribadi. Mobil yang diminta disebut-sebut untuk menunjang aktivitasnya di luar kepentingan dinas.

Barang Bukti Disita

Selain kendaraan, KPK juga menyegel sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Semua barang bukti tengah diverifikasi untuk memperkuat sangkaan penyidik.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang,” tambah Tessa.

Jabatan yang Disalahgunakan

Sebagai Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto memiliki otoritas besar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. KPK menduga posisi strategis tersebut disalahgunakan untuk meminta fasilitas dari pihak swasta, termasuk agen TKA.

Penyidikan Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu juga tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus telusuri keterlibatan perusahaan-perusahaan yang memberi fasilitas kepada tersangka,” ujar Tessa.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik gratifikasi di sektor ketenagakerjaan. KPK meminta publik ikut mengawasi agar pengelolaan tenaga kerja asing berlangsung transparan.

Pegadaian - Kantor Berita Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *