KBJ, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan aturan larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong di wilayah Jawa Barat. Aturan ini langsung menuai sorotan publik, terutama kalangan pecinta motor modifikasi.
Menurut Dedi, suara bising dari knalpot brong kerap meresahkan warga, terutama pada malam hari. Selain itu, penggunaan knalpot ilegal juga dianggap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Ini bukan soal gaya, tapi soal kenyamanan bersama. Jalan umum bukan arena balap,” tegas Dedi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/9/2025).
Menindaklanjuti aturan tersebut, Polda Jabar menyatakan siap melakukan razia knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. Polisi juga akan menindak bengkel maupun toko yang masih memperjualbelikan knalpot dengan suara bising melebihi ambang batas.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah komunitas motor menganggap aturan tersebut terlalu mengekang kebebasan berekspresi dalam modifikasi kendaraan. Meski begitu, sebagian besar warga mendukung langkah Gubernur Jabar, karena merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan.
Dengan adanya larangan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk.