KBJ, Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati langkah untuk menghapus istilah “Kementerian BUMN” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok.
Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam arsitektur kelembagaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, pengaturan tentang BUMN sebaiknya tidak bergantung pada satu nomenklatur kementerian, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di masa depan.
“Kalau kita sebut secara spesifik ‘Kementerian BUMN’, maka struktur kelembagaan akan terkunci. Padahal bisa saja nantinya bentuk kelembagaan BUMN berubah, tidak harus kementerian,” kata Aria Bima dalam rapat di Senayan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, DPR menilai fleksibilitas ini penting agar BUMN bisa lebih lincah dalam menghadapi dinamika ekonomi global maupun nasional. Dengan demikian, pemerintah di masa mendatang memiliki ruang untuk menata ulang peran dan fungsi BUMN sesuai kebutuhan strategis negara.
Meski begitu, keputusan ini masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak menilai penghapusan nomenklatur berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan BUMN. Namun, DPR memastikan aturan turunan akan memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
RUU ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut untuk memperkuat posisi BUMN sebagai penopang perekonomian nasional sekaligus aktor penting dalam menjaga stabilitas negara