KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Logo Kantor Berita Jabar

Gubernur Jabar Hentikan Operasi 26 Izin Tambang di Parung Panjang & Rumpin

Langkah tegas Dedi Mulyadi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan paksa penataan tatanan izin tambang di wilayah penyangga Bogor–Depok

KBJ, Parungpanjang – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil keputusan strategis dengan menghentikan operasional 26 izin tambang di wilayah Parung Panjang dan Rumpin. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas laporan kerusakan lingkungan, pelanggaran regulasi, serta tuntutan penataan ulang sektor pertambangan di kawasan penyangga ibu kota.

Menurut pernyataan resmi Pemprov Jabar, izin-izin tersebut dibekukan sementara guna proses audit dan kajian ulang izin. “Semua aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan akan dihentikan—kami tidak kompromi,” ujar Gubernur.

BJB - Kantor Berita Jabar

Tim teknis terkait sudah diperintahkan untuk mengecek kondisi lapangan: apakah tambang masih sesuai ketentuan izin, apakah sudah ada pelanggaran ambang batas kerusakan ekosistem, dan apakah kegiatan sudah dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Bila ditemukan pelanggaran, izin dapat dicabut permanen.

Keputusan tersebut mendapat respons dari warga setempat dan kalangan pemerhati lingkungan. Banyak warga menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai tindakan nyata untuk menyelamatkan sumber daya alam dan mencegah kerusakan lebih luas. Namun, beberapa pengusaha tambang dan pihak yang memiliki izin merasa khawatir terhadap dampak ekonomi jangka pendek.

Pemerintah provinsi juga menyatakan hanya akan memberikan izin kembali apabila perusahaan tambang memenuhi persyaratan ketat: pemulihan lahan, pengelolaan limbah sesuai standar, serta pelibatan masyarakat lokal dalam monitoring. Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktek tambang ilegal tetapi juga mendorong industri pertambangan agar lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Pegadaian - Kantor Berita Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *