Lampiran
Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor: 03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
KATA PENGANTAR
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh:
-
Pancasila,
-
Undang-Undang Dasar 1945, dan
-
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama. Oleh karena itu, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang dan bekerja secara profesional serta terbuka terhadap kontrol publik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
-
Independen: Memberitakan peristiwa sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak lain.
-
Akurat: Sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
-
Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.
-
Tidak beritikad buruk: Tidak ada niat merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran (profesional berarti):
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
b. Menghormati hak privasi.
c. Tidak menyuap.
d. Menyajikan berita faktual dan jelas sumbernya.
e. Rekayasa gambar/foto/suara harus disertai keterangan sumber serta berimbang.
f. Menghormati pengalaman traumatis narasumber.
g. Tidak melakukan plagiat.
h. Menggunakan cara tertentu dalam investigasi hanya demi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
-
Menguji informasi: Melakukan check and recheck.
-
Berimbang: Memberi ruang/waktu proporsional bagi semua pihak.
-
Opini menghakimi: Pendapat pribadi yang menilai; berbeda dari opini interpretatif.
-
Praduga tak bersalah: Tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
-
Bohong: Sudah diketahui tidak sesuai fakta.
-
Fitnah: Tuduhan tanpa dasar dengan niat buruk.
-
Sadis: Kejam, tidak mengenal belas kasihan.
-
Cabul: Penggambaran erotis untuk membangkitkan birahi.
-
Jika menggunakan arsip gambar/suara, wajib mencantumkan waktu pengambilan.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebut identitas korban kejahatan susila maupun anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
-
Identitas: Data yang memudahkan orang melacak.
-
Anak: Berusia <16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
-
Menyalahgunakan profesi: Mengambil keuntungan pribadi dari informasi sebelum jadi pengetahuan umum.
-
Suap: Pemberian (uang, benda, fasilitas) yang memengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia berhak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
Penafsiran:
-
Hak tolak: Tidak mengungkap identitas narasumber demi keamanan.
-
Embargo: Penundaan pemuatan berita atas permintaan narasumber.
-
Informasi latar belakang: Disiarkan tanpa menyebut sumber.
-
Off the record: Informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis/menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Penafsiran:
-
Prasangka: Anggapan buruk tanpa bukti.
-
Diskriminasi: Pembedaan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, gender, dll.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera meralat, mencabut, atau memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
-
Hak jawab: Tanggapan pihak yang dirugikan.
-
Hak koreksi: Perbaikan kekeliruan informasi.
-
Proporsional: Setara dengan bagian berita yang salah.
PENUTUP
-
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
-
Sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Jakarta, 14 Maret 2006
Atas nama organisasi wartawan dan perusahaan pers Indonesia:
-
AJI – Abdul Manan
-
AWI – Alex Sutejo
-
ATVSI – Uni Z Lubis
-
AWDI – OK. Syahyan Budiwahyu
-
AWK – Dasmir Ali Malayoe
-
Federasi Serikat Pewarta – Masfendi
-
GWI – Fowa’a Hia
-
HIPWI – RE Hermawan S
-
HIPSI – Syahril
-
IJTI – Bekti Nugroho
-
IJAB HAMBA – Boyke M. Nainggolan
-
IPPI – Kasmarios SmHk
-
KEWADI – M. Suprapto
-
KWRI – Sakata Barus
-
KWI – Herman Sanggam
-
KOMNAS-WI – A.M. Syarifuddin
-
KOWAPPI – Hans Max Kawengian
-
KOWRI – Hasnul Amar
-
PJI – Ismed Hasan Putro
-
PWI – Wina Armada Sukardi
-
PEWARPI – Andi A. Mallarangan
-
PWRCPK – Jaja Suparja Ramli
-
PWIRI – Ramses Ramona S.
-
PJNI – Ev. Robinson Togap Siagian
-
PWNI – Rusli
-
SPS Pusat – Mahtum Mastoem
-
SEPERNAS – Laode Hazirun
-
SWI – Daniel Chandra
-
SWII – Gunarso Kusumodiningrat