KBJ, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Haryanto diduga meminta sebuah mobil baru kepada salah satu agen tenaga kerja asing (TKA). Kendaraan tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Ada permintaan kendaraan baru dari tersangka kepada agen TKA. Unit itu sudah kami sita untuk kebutuhan penyidikan,” jelas Tessa, Minggu (28/9/2025).
Permintaan Fasilitas
KPK menduga gratifikasi yang diterima Haryanto tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga fasilitas pribadi. Mobil yang diminta disebut-sebut untuk menunjang aktivitasnya di luar kepentingan dinas.
Barang Bukti Disita
Selain kendaraan, KPK juga menyegel sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Semua barang bukti tengah diverifikasi untuk memperkuat sangkaan penyidik.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang,” tambah Tessa.
Jabatan yang Disalahgunakan
Sebagai Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto memiliki otoritas besar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. KPK menduga posisi strategis tersebut disalahgunakan untuk meminta fasilitas dari pihak swasta, termasuk agen TKA.
Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu juga tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus telusuri keterlibatan perusahaan-perusahaan yang memberi fasilitas kepada tersangka,” ujar Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik gratifikasi di sektor ketenagakerjaan. KPK meminta publik ikut mengawasi agar pengelolaan tenaga kerja asing berlangsung transparan.